Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak menjelaskan bahwa Golden Visa merupakan jenis izin tinggal baru yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli lalu. Visa ini ditujukan untuk para investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia, baik dalam bentuk uang maupun properti.
“Golden Visa ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian negara dengan menarik para investor untuk berinvestasi di Indonesia,” ungkap Washington.
Beliau menyatakan bahwa visa ini menawarkan masa tinggal 5 hingga 10 tahun dan memungkinkan investor untuk membawa serta keluarganya ke Indonesia. Selain Golden Visa, sosialisasi juga mencakup program PORSIDA, yakni pelaporan wajib bagi penjamin orang asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh dua narasumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjelaskan prosedur dan manfaat Golden Visa serta teknis pelaporan orang asing melalui PORSIDA.
Diharapkan dengan adanya PORSIDA, perusahaan dapat lebih mudah melaporkan keberadaan orang asing tanpa harus bolak-balik ke kantor imigrasi.
Golden Visa menawarkan beberapa keunggulan, termasuk proses yang lebih mudah tanpa perlu keluar negeri untuk konversi status, serta kemampuan untuk menjaminkan keluarga untuk tinggal di Indonesia, sesuatu yang tidak mungkin dilakukan sebelumnya.
Investasi minimum yang diperlukan adalah sekitar Rp 2 miliar, baik dalam bentuk uang tunai atau aset seperti properti.
Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh Golden Visa dan PORSIDA, diharapkan investor asing semakin tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian bagi masyarakat lokal.