|

Kantor Imigrasi Balikpapan Sosialisasikan Aturan Visa dan Izin Tinggal Bagi TKA di PT Kilang Pertamina Internasional

Halo #SahabatMido !! Kamis (04/01) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Adrian Soetrisno, mengadakan sosialisasi terkait Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian di PT Kilang Pertamina Internasional RU V Balikpapan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung program kerja PT Pertamina terkait Plant Stop Revamp (PSR) RDMP guna meningkatkan kapasitas dan kualitas kilang minyak, yang akan dilaksanakan pada bulan Februari 2024. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran direksi pekerjaan, vendor pelaksana dan security PT KPI RU V Balikpapan.

Dalam paparannya, Adrian Soetrisno menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Materi yang disampaikan meliputi pengertian, persyaratan dan prosedur permohonan visa dan izin tinggal, serta ancaman pidana bagi penyalahgunaannya.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, PT KPI RU V dan vendor pelaksana PSR RDMP dapat memahami aturan keimigrasian terkait penggunaan tenaga kerja asing dengan baik,” ujar Adrian.

Section Head Security PT KPI RU V Balikpapan, Nurhadi Purwanto, mengapresiasi Kantor Imigrasi Balikpapan atas sosialisasi aturan keimigrasian khususnya penggunaan tenaga kerja asing. Ia berharap sosialisasi ini dapat membantu kelancaran dan ketepatan waktu pelaksanaan PSR RDMP.

“Terima kasih kepada Kantor Imigrasi Balikpapan atas sosialisasi yang diberikan. Hal ini sangat penting bagi kami dalam memastikan penggunaan tenaga kerja asing di proyek PSR RDMP sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku,” kata Nurhadi.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya