|

Kantor Imigrasi Balikpapan Ikuti Sosialisasi Permenkumham Tentang Konsultan dan Penjamin Keimigrasian

Halo #KawanSiBintang !! Selasa (19/10) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama bersama Para Pejabat Struktural mengikuti Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Konsultan Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Penjamin Keimigrasian secara virtual.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana yang menyampaikan arahannya kepada seluruh peserta sosialisasi terkait urgensi diundangkannya Permenkumham Tentang Konsultan dan Penjamin Keimigrasian. Dimana aturan ini berisi pelaksanaan dan pengaturan konsultan dan penjamin keimigrasian, guna tetap menjaga marwah Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka menjalankan fungsi penegakan hukum, keamanan negara dan tegaknya kedaulatan negara sesuai yang diamanahkan UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo selaku Ketua Satgas Percepatan Perumusan Peraturan Perundangan, Bapak Ujo Sujoto. Kemudian selanjutnya penyampaian pemaparan Aplikasi Kesisteman Konsultan dan Penjamin Keimigrasian oleh Alumni Taruna Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) yang saat ini bertugas di Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.

Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan perwakilan peserta dari sejumlah Kantor Wilayah dan UPT Imigrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Diharapkan melalui implementasi Permenkumham Tentang Konsultan dan Penjamin Keimigrasian dapat memberikan kemudahan dan kepastian pada masyarakat dalam menikmati pelayanan keimigrasian.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya