|

Kantor Imigrasi Balikpapan Ikuti Kegiatan “Belajar Bersama AHU” Sesi 2: Fokus pada Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara dalam Perkawinan Campur

Kantor Imigrasi Balikpapan Ikuti Kegiatan “Belajar Bersama AHU” Sesi 2: Fokus pada Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara dalam Perkawinan Campur

Balikpapan, 6 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur hari ini menggelar kegiatan “Belajar Bersama AHU” Sesi 2 dengan tema “Perkawinan Campur: Negara Hadir Untuk Melindungi”. Acara ini diadakan secara virtual pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WITA, untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara.

Dalam acara ini, Kasubsi Status Keimigrasian Asperi Agus Wardana, hadir mewakili Kantor Imigrasi Balikpapan. Sebagai perwakilan dari Kantor Imigrasi, Asperi menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam situasi perkawinan campur, tentang hak dan kewajiban kewarganegaraan yang mereka miliki.

“Perkawinan campur sering kali menghadirkan tantangan dalam hal kewarganegaraan, terutama dalam konteks hukum yang berlaku di Indonesia. Melalui kegiatan ini, kita berharap dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi individu dalam perkawinan campur, serta memastikan kepastian hukum terkait status kewarganegaraan mereka,” jelas Asperi.

Acara ini menghadirkan narasumber utama, yaitu Dr. Dulyono, S.H., M.H., Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dalam sesi ini, Dr. Dulyono akan membahas lebih dalam mengenai tantangan yang dihadapi dalam perkawinan campur, serta peran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasangan tersebut.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat, memperkuat pemahaman akan hak-hak kewarganegaraan, dan membahas langkah-langkah yang perlu diambil oleh pihak berwenang dalam menjaga keutuhan dan keadilan bagi warga negara Indonesia yang berada dalam perkawinan campur.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya