|

Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Kaltim dan Jajaran Kanim Balikpapan Ikuti Dengar Pendapat Publik Terkait RUU Keimigrasian

Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kaltim, Said Noviansyah pada Senin (15/7) mengikuti secara virtual kegiatan Dengar Pendapat Publik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kegiatan dibuka dengan keynote speech oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Dalam sambutannya, Silmy Karim menyampaikan urgensi terkait Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi oleh narasumber yang kompeten di bidangnya, di antaranya Agus Pambagio, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., Dias Satria, S.E., M.App. Ec., Ph.D., Ardianto Budi Rahmawan,S.H., LL.M. dan Dr. Surjadi.

Dalam paparannya, para narasumber menyampaikan berbagai pandangan dan masukan terkait dengan Rancangan UU Keimigrasian. Masukan-masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR dalam pembahasan RUU tersebut.

Kegiatan Dengar Pendapat Publik ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyusunan RUU Keimigrasian. Diharapkan dengan kegiatan ini, RUU Keimigrasian yang dihasilkan nantinya dapat lebih komprehensif dan mengakomodir kepentingan semua pihak.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya