|

Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Penjelasan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yaitu :

Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas.   Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.

Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap;
  2.  Pasfoto;
  3.  Surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir;
  4.  Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.

Pemberian izin Tinggal Tetap diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut dan izin Tinggal tetap hanya diberikan kepada orang asing pemegang paspor kebangsaan, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Permohonan perpanjangan izin Tinggal Tetap diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum izin Tinggal Tetap berakhir.

Dalam hal izin Tinggal Tetap berakhir, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai permohonan perpanjangan izin Tinggal tetap belum diberikan, Kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan memberikan perpanjangan sementara paling lama 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak izin Tinggal Tetap berakhir.

Syarat-syarat :

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. Visa/izin tinggal yang masih berlaku
  3. Surat permohonan dari sponsor
  4. Ktp/identitas diri sponsor
  5. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai
  6. Untuk alih status karena perkawinan/penyatuan keluarga melampirkan :
    • Akte pernikahan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwewenang
    • Surat keterangan lapor/pencatatan perkawinan dari instansi yang berwewenang apabila pernikahan dilangsungkan di luar negeri
    • KTP & KK dari suami atau istri WNI
  7. Untuk alih status karena tenaga kerja asing melampirkan :
    • Izin mempergunakan tenaga kerja asing
    • Akta pendirian perusahaan
    • Tanda daftar perusahaan
  8. Untuk Rohaniawan melampirkan rekomendasi dari kementerian agama
  9. Untuk Pelajar/Mahasiswa yang mengikuti pendidikan melampirkan :
    • Rekomendasi dari Kemendiknas untuk mahasiswa yang belajar di perguruan swasta
    • Rekomendasi Kepala Sekolah Negeri/Rektor PTN bagi mahasiswa yang mengikuti pendidikan di sekolah negeri/PTN di Indonesia.