Halo #KawanSiBintang !! Senin (10/10) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama bersama jajaran Pejabat Struktural mengikuti secara virtual Pengarahan Oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI terkait Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan SPLP.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana dalam arahannya menyampaikan terkait hal-hal teknis palaksanaan perubahan masa berlaku Paspor menjadi 10 Tahun. Plt Dirjenim juga meminta jajaran untuk mepersiapkan SDM dan peralatan dengan baik, guna menyukseskan pelaksanaan aturan baru masa berlaku paspor.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Sekretaris Ditjenim, Supartono yang menyampaikan terkait panduan pelaksanaan paspor dengan masa berlaku 10 tahun yang meliputi tahap instalasi, input data hingga pencetakan paspor.
Diharapkan melalui pengarahan ini dapat mendukung percepatan implementasi aturan terbaru terkait masa berlaku paspor 10 Tahun, yang saat ini begitu dinantikan oleh seluruh masyarakat.