Halo Sahabat Mido, berikut adalah informasi Tarif Layanan Keimigrasian untuk Warga Negara Indonesia.
Tarif ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jangan lupa Save dan Share postingan ini yaa agar Sahabat Mido tidak bingung lagi kalau mau urus paspor nanti.