Dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dokumen keimigrasian palsu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mengikuti kegiatan Diseminasi Dokumen Forensik Keimigrasian yang diselenggarakan oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjenim di Aston Sorong Hotel, Papua Barat Daya pada tanggal 27 Februari – 1 Maret 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh tiga orang pegawai Imigrasi Balikpapan, yaitu Anwaresa Putra Abdi, Warisul Ambia, dan Susilo Hendriyatmoko. Diseminasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai imigrasi dalam bidang ilmu forensik keimigrasian, teknik pengoperasian mesin VSC 80i, serta memberikan informasi mengenai trend pemalsuan paspor yang berkembang saat ini.
Kegiatan Diseminasi Dokumen Forensik Keimigrasian ini merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawainya, diharapkan Imigrasi dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan optimal dalam hal pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.