Kepala Seksi Intaltuskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Bangun Ibnu Setiaji, beserta jajarannya pada Senin (26/2) mengikuti secara virtual kegiatan Internalisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0098.GR.01.01 pada tanggal 22 Februari 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 terkait Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).Kegiatan internalisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan terkait dengan tata cara pemberian SKIM yang baru sesuai dengan Permenkumham 13 Tahun 2023.
Kepala Seksi Intaltuskim, Bangun Ibnu Setiaji, menyampaikan bahwa dengan mengikuti kegiatan internalisasi ini, diharapkan seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan dapat memahami dan menerapkan aturan baru terkait dengan pemberian SKIM dengan baik.
“Diharapkan dengan internalisasi ini, para pegawai Imigrasi Balikpapan dapat memahami dengan baik aturan terbaru mengenai SKIM guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Bangun Ibnu Setiaji.