|

Imigrasi Balikpapan Ikuti Apel Virtual Bersama Menteri Hukum dan HAM RI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Buono Adi Sucipto beserta jajaran mengikuti apel pagi Kemenkumham secara virtual pada Senin (26/8). Apel pagi dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

Apel pagi tersebut menjadi momen penting bagi Menkumham Supratman, karena ini adalah kali pertama ia bertindak sebagai pembina apel pagi sejak dilantik sebagai Menteri Hukum dan HAM pada 19 Agustus 2024.

Dalam amanatnya, Supratman menekankan pentingnya kolaborasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Kemenkumham. Ia juga menyoroti perlunya menghilangkan ego sektoral, serta mengajak para pimpinan tinggi untuk menjadi role model dan pengayom bagi seluruh jajaran di bawahnya.

“Bekerjalah dengan baik demi kemajuan organisasi. Terapkan reward dan punishment secara adil untuk memperbaiki kinerja,” tegas Supratman dalam arahannya.

Supratman juga menyampaikan integritas yaitu fondasi dari segala tindakan para pegawai. Dalam integritas ini, Supratman meminta seluruh pegawai untuk bekerja dengan penuh kejujuran, bersikap transparan, dan menjaga amanah yang dipercayakan sebaik-baiknya.

“Tanpa integritas, pekerjaan kita tidak akan membawa berkah dan manfaat yang maksimal,” tegasnya.

Selain itu, Supratman juga menyampaikan rencananya untuk membuka saluran komunikasi langsung dengan seluruh jajaran melalui nomor khusus. “Ke depannya, saya akan menyiapkan nomor khusus sehingga seluruh jajaran bisa berinteraksi dan berkomunikasi dengan Menteri secara langsung. Sampaikan apa yang perlu disampaikan,” ujarnya.

Menkumham berharap dengan penerapan sistem ini, Kemenkumham dapat menjadi teladan bagi kementerian dan lembaga lainnya di Indonesia. Dengan komitmen tersebut, diharapkan seluruh jajaran di lingkungan Kemenkumham dapat terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme, serta berkontribusi dalam mewujudkan visi dan misi Kemenkumham yang lebih baik di masa mendatang.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya