Halo sahabat Mido kalian mau tau apa itu paspor ?
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 1 angka 16, yang dimaksud dengan Paspor Republik Indonesia (yang selanjutnya disebut Paspor) adalah:
Dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.