|

Fasilitas Keimigrasian

A. Persyaratan
  1. Paspor kebangsaan asing anak berkewarganegaraan ganda; dan
  2. Bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
B. Proses penyelesaian permohonan
  • 5 hari kerja, sepanjang tidak ada terjadi gangguan teknis maupun kesisteman