A. Persyaratan
- Paspor kebangsaan asing anak berkewarganegaraan ganda; dan
- Bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
B. Proses penyelesaian permohonan
- 5 hari kerja, sepanjang tidak ada terjadi gangguan teknis maupun kesisteman
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
Direktorat Jenderal Imigrasi
Kantor Wilayah Kalimantan Timur
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan
Jl. Jend. Sudirman No.1
Klandasan Ulu, Balikpapan Kota
Telp. (0542) 421175
WA: 0811-5925-151
E-mail: kanim_balikpapan@imigrasi.go.id