Hai kawan si bintang, taukah gak sih bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural adalah WNI yang bekerja ke luar negeri tidak melalui prosedural penempatan PMI yang benar dan sesuai ketentuan. Hal ini bakal sangat beresiko bagi pekerja menjadi korban terhadap penipuan serta tidak adanya jaminan kemanan dan perlindungan hukum di negara penempatan kerja. Selain itu juga pekerja sangat rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Karena itu, yuk bijak dalam menggunakan paspor agar tidak menjadi korban PMI Non Prosedural lainnya.